Rabu, 12 Oktober 2016

JOB DISCRIPSTION BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU



JOB DESCRIPTION BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU


 


1.                  KABAG SUMDA

a.       Tugas :

1)                 Pembinaan dan administrasi Personel, meliputi :

a)      Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB),   mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b)      Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil mengusulkan tanda kehormatan;
c)      Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang         senjata api;
d)      Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi    pendukung; dan
e)      Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.

2)                  Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (Sarpras), antara lain :

a)      menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)      melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)      memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air dan telepon.

3)                 Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain :

a)   memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)   memberikan pendapat dan saran hukum;
c)   melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d)   menganalisis sistem dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
e)   berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

·           PAUR MIN
Membantu Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)      Merencanakan kegiatan Kabag Sumda;
b)      Mendata dan memproses administrasi surat masuk dan surat keluar;
c)      Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
d)      Melaksanakan kegiatan dibidang ketatausahaan;
e)      Mengajukan perlengkapan ATK sesuai dengan arahan petunjuk Kabag;
f)        Mendistribusikan surat ke Satfung dan jajaran Polsek.

·           BANUM
Membantu Paur Min dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)      Membantu pelaksanaan tugas Paur Min sehari-hari;
b)      Membantu melaksanakan kesiapan perkantoran;
c)      Menerima dan mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
d)      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya;
e)      Menyusun dan melengkapi DPP/CB anggota Polri dan PNS Polri.

2.                  KASUBBAG PERS
Membantu Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)      Melaksanakan pembinaan Karier Personel seperti UKP, KGB, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b)      Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
c)      Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
d)      Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung;
e)      Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.

·           PAUR MINPERS I
Membantu Kasubbag Pers dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)      Mengusulkan kenaikan Pangkat Personel Polri dan PNS Polri;
b)      Membuat dan mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala Personel Polri dan PNS Polri;
c)      Menyiapkan dan merencanakan penempatan personel Polri dan PNS Polri;
d)      Mengusulkan penambahan personel ke Biro SDM Polda Metro Jaya;
e)      Membuat surat pensiun Polri dan PNS Polri;
f)        Menyiapkan tata cara pemakaman personel Polri dengan upacara kenegaraan;
g)      Membuat rencana upacara serah terima jabatan;
h)      Membuat rencana upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat;
i)        Membuat surat pemberitahuan dan mengumpulkan berkas calon seleksi AGOL;
j)        Membuat surat pemberitahuan dan mengumpulkan berkas calon seleksi Setukpa;
k)      Mengusulkan cuti untuk melaksanakan ibadah Haji maupun Umroh;
l)        Mengusulkan promosi jabatan dan surat rekomendasi ke Biro SDM Polda Metro Jaya;
·                                                                                                               
·           BAMIN
Membantu Paur Minpers I dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)      Membuat Laporan Bulanan dan Laporan Tri Wulan personel Polri dan PNS Polri;
b)      Mengusulkan tanda kehormatan;
c)      Mengajukan surat Ijin dan Cuti anggota Polri dan PNS Polri;
d)      Permohonan surat Ijin dan Cuti berpangkat Pamen ke Biro SDM Polda Metro Jaya;
e)      Membuat Rengiat harian, mingguan, Bulanan dan Tahunan;
f)        Membuat usulan Dikbangspes;
g)      Menyusun data base Sisbinkar Polri;
h)      Membuat kelengkapan administrasi rekruitmen penerimaan anggota Polri;
i)        Melakukan kegiatan pemasangan spanduk rekruitmen penerimaan anggota Polri
j)        Melakukan kampanye dan sosialisasi rekruitmen penerimaan anggota Polri;
k)      Mempersiapkan data apabila ada kunjungan mahasiswa Sespimma dan Sespimmen;
l)        Memproses surat masuk;
m)    Memproses surat perintah anggota Polri dan PNS Polri;


·            BANUM

Membantu Paur Minpers I dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)      Pengetikan Kartu Tanda Anggota (KTA) personel Polri/PNS;
b)      Pengetikan Kartu Penunjuk Istri (KPI), Karsu dan Karis;
c)      Pengajuan UDKP PNS Polri;
d)      Pengusulan UKP PNS Polri.

·            PAUR MINPERS II
Membantu Kasubbag Pers dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)      Pembinaan psikologi personel;
b)      Pembinaan kesehatan jiwa personel;
c)      Pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api.

·             BAMIN

Membantu Paur Minpers II dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Menyiapkan kelengkapan kesiapan perkantoran;
b)         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya;
c)         Membantu Paur dalam kegiatan tugas sehari-hari.

·         PAUR LAT

Membantu Kasubbag Pers dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Pelatihan fungsi tehnik kepolisian;
b)         Pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materil.


·         BAMIN

Membantu Paur Lat dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)         Penyusunan laporan kesamaptaan Jasmani;
b)         Menyiapkan kegiatan kesamaptaan Jasmani;
c)         Pembuatan Laporan pembinaan rohani dan mental;
d)         Penyusunan pelatihan menembak;
e)         Pelatihan menembak;
f)           Pembuatan laporan pelatihan menembak;
g)         Pembuatan laporan HUT Polri;
h)         Sidang pranikah;
i)           Bimbingan permasalahan rumah tangga/cerai;
j)           Pembuatan BAP permasalahan rumah tangga;
k)         Penyusunan rencana kegiatan keagamaan;
l)           Kegiatan hari besar keagamaan;
m)       Pembuatan laporan kegiatan pelatihan.

·         BANUM

Membantu Paur Lat dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Penyusunan berkas sidang pranikah
b)         Pelatihan VCD fungsi tehnis Polri;
c)         Mendistribusikan surat-surat ditingkat Polres dan kewilayahan;
d)         Menata dan mengarsipka surat-surat;
e)         Membuat surat keluar dan surat perintah;
f)           Pembinaan Rohani dan mental;
g)         Mengagendakan surat masuk dan keluar.

·         PAUR KES

Membantu Kasubbag pers dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri;
b)         Pelayanan kesehatan bagi orang umum maupun keluarga anggota Polri dan PNS Polri;
c)         Memberi masukan kepada Kasubbag tentang masalah kesehatan.

·         BAMIN

Membantu Paur Kes dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Pelayanan kesehatan keliling bagi anggota Polri dan PNS Polri;
b)         Pembuatan laporan bulanan dan laporan Triwulan;
c)         Pembuatan Restitusi bagi anggota Polri dan PNS Polri;
d)         Pembuatan Kartu Kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri.


·         BANUM

Membantu Paur Kes dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Pelayanan kesehatan keliling bagi anggota Polri dan PNS Polri;
b)         Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
c)         Pendataan anggota yang sakit menahun;
d)         Mempersiapkan sosialisasi tentang masalah kesehatan.

3.                  KASUBBAG SARPRAS

Membantu Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)         Melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)         Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air dan telepon.

·         PAUR LOG

Membantu Kasubbag Sarpras dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Menyiapkan administrasi distribusi BBM;
b)         Pembuatan kelengkapan administrasi Harwat R2/R4/R6;
c)         Pembuatan kelengkapan administrasi Harwat gedung dan AC;
d)         Pembuatan kelengkapan administrasi belanja ATK;
e)         Pendistribusian ATK;
f)           Pembuatan kelengkapan administrasi pengadaan makan piket;
g)         Pengecekan pelaksanaan pengadaan makan piket;
h)         Pembuatan kelengkapan administrasi pendistribusian Kaporlap.

·         BAMIN
Membantu Paur Log dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Inventarisasi Senpi digudang;
b)         Pengurusan surat ijin membawa Senpi;
c)         Inventarisasi Senpi yang dipakai anggota;
d)         Input data ke aplikasi SIMAK;
e)         Pembuatan laporan bulanan;
f)           Pengecekan listrik;
g)         Pengecekan gudang logistik;
h)         Rekon SIMAK ke Polda;
i)           Pengurusan perpanjangan STNK Dinas;
j)           Pengecekan pelaksanaan Harwat Senpi;
k)         Pengecekan R2/R4/R6 yang rusak berat;
l)           Pengecekan gudang logistik;
m)       Pelaksanaan kegiatan surat menyurat;
n)         Pengambilan dan pendistribusian Ransum;
o)         Penyusunan Renbut BMP;
p)         Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.

4.                  KASUBBAGKUM
Membantu Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)     memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)     memberikan pendapat dan saran hukum;
c)     melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d)     menganalisis sistem dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
e)     berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
·         PAUR BANKUM
Membantu Kasubbagkum dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)         Mengikuti gelar perkara;
c)         Memberikan saran hukum kepada personel Polres beserta keluarganya;
d)         Mendampingi sidang praperadilan Kasubbagkum.
·         PAUR RAPKUM
Membantu Kasubbagkum dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Memberikan penyuluhan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)         Mengikuti gelar perkara;
c)         Memberikan saran hukum kepada personel Polres beserta keluarganya;
d)         Mendampingi sidang praperadilan Kasubbagkum.
·         BAMIN
Membantu Paur Bankum/Paur Rapkum dalam melaksanakan tugas antara lain :

a)         Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
b)         Menyiapkan kelengkapan segala administrasi Subbagkum;
c)         Membuat surat keluar dan memproses bila ada praperadilan.



PERTELAAN TUGAS BAG SUMDA POLRES  PULANG PISAU


 



·                               BAG SUMDA
Merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres.

·                               BAG SUMDA bertugas melaksanakan :
a.    Pembinaan Administrasi  Personel

b.    Sarana  Dan Prasarana

c.     Pelatihan Fungsi

d.    Pelayanan Kesehatan

e.    Bantuan  dan Penerapan Hukum

f.      Tugas – tugas lain sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres.

 

PERTELAAN TUGAS SUBBAG PERS POLRES  PULANG PISAU


 


1.       SUBBAG PERS  adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah    Kabag sumda


2.       SUBBAG  PERS  bertugas melaksanakan Pembinaan dan Administrasi Personel yang meliputi  :

a.       Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB),        mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;

b.       Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil       mengusulkan tanda kehormatan;

c.       Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang   senjata api;

d.       Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi       pendukung; dan

e.       Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.

 

PERTELAAN TUGAS SUBBAGSARPRAS POLRES  PULANG PISAU


 


1.       SUBBAG  SARPRAS adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah   Kabag sumda



2.       SUBBAG  SARPRAS Melaksanakan Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (Sarpras), antara lain :


a)             menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;

b)             melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN); dan


c)              memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air dan telepon.




PERTELAAN TUGAS SI KUM POLRES  PULANG PISAU


 
1.       SI KUM   adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah   Kabag sumda


2.       SI KUM Bertugas  :

a)                  memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;

b)                  memberikan pendapat dan saran hukum;

c)                   melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;


d)                  menganalisis sistem dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;

e)                  berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.



KABAGSUMDA POLRES PULANG PISAU



SUDIRMAN
KOMISARIS POLISI NRP 66050315

Tidak ada komentar:

Posting Komentar